Cara Membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)


Artikel kali ini membahas Cara Membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
Untuk membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) atau yang biasa disebut surat keterangan kelakuan baik ini dapat kita buat di kantor kepolisian. Untuk melamar pekerjaan sebaiknya buat baru dan jangan menggunakan SKCK tanggal yang lama. Untuk Anda yang belum terkena tindak pidana atau belum pernah melakukan tindak kejahatan, SKCK ini cocok untuk Anda.

Cara Membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

Adapun syarat membuat SKCK, memperpanjang SKCK dan biayanya, sbb :

1. Membuat SKCK Baru :

  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotocopy KTP / SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran / Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

2. Memperpanjang masa berlaku SKCK :

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
  • Membawa fotocopy KTP / SIM.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran / Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

POLSEK tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :

  • Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
  • Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
  • Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Berdasarkan :

  • UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  • UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  • Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

Biaya membuat SKCK Baru / Perpanjang, dikenakan tarif kurang lebih, sbb :

  • Sidik Jari = RP.10.000
  • Administrasi = RP.10.000

Seluruh biaya tersebut akan disetorkan kepada petugas Polri di tempat.

Syarat SKCK Rekomendasi CPNS / BUMN :

  • Foto copy KTP = 2 lembar
  • Foto berwarna 4 x 6 = 9 lembar

Contoh CPNS / BUMN :

PT.KAI, Bank pemerintah, CPNS bidang pendidikan, kesehatan, pemerintahan, dan lain-lain.

Syarat SKCK kerja swasta :

  • Foto copy KTP 2 lembar
  • Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar

Contoh kerja swasta misalnya :

Pabrik, garmen, security, sopir, kuli bangunan, bank swasta, dll.

Perhatian !

  • Untuk administrasi pembuatan SKCK biasanya Rp. 15.000,-.
  • Untuk keterangan lebih lanjut, langsung datang saja ke kantor kepolisian.

Semoga artikel Cara Membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) bermanfaat untuk Anda semua.