Kena Tilang Polisi Pilih Slip Biru atau Merah
Artikel kali ini Saya akan memberitahu sedikit tips jika Kena Tilang Polisi, Pilih Slip Biru atau Merah.Bagi pengendara kendaraan bermotor memang seharusnya untuk mentaati peraturan lalu lintas dan melengkapi perlengkapan berkendara, baik secara fisik atau pun administrasi.
Sebisa mungkin kita jangan membuat pelanggaran dan ikuti Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Bukti tilang dari Kepolisian berbentuk surat, tetapi kita harus tau macam, fungsi dan warna surat tersebut serta untuk siapa saja. Berikut ini macam-macam surat tilang tersebut.
Surat Tilang Warna Biru
Surat Tilang Warna Kuning
Surat Tilang Warna Hijau
Surat Tilang Warna Putih
Berikut Sosialisai dari Divisi Humas Mabes Polri:
Mengenai slip tilang berwarna biru, agar diketahui dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 penggunaan blanko biru bisa dilakukan.
Jenis Blanko Lembar Tilang yang Berlaku:
- Warna merah: Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin mengikut sidang di Pengadilan Negeri.
- Warna biru: Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin membayar denda tilang melalui Bank yang telah ditunjuk.
- Warna kuning: Arsip Kepolisian
- Warna hijau: Arsip Pengadilan
- Warna putih: Arsip Kejaksaan
Jika Pelanggar meminta blanko tilang berwarna biru, maka pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan dan bisa membayar langsung di Bank BRI. Namun, slip tilang berwarna Biru ini dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Contoh:
Tidak memiliki SIM. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Denda : Rp 1.000.000
Keterangan:
Dengan blanko tilang warna biru melanggar pasal ini, Pelanggar diwajibkan untuk membayar denda, yaitu Rp. 1.000.000 dan disetorkan ke Bank BRI yang telah ditentukan.
Hal ini berbeda jika pelanggar ditilang menggunakan blanko tilang warna merah, karena denda untuk blanko tilang warna merah ditentukan berdasarkan Keputusan Hakim di Pengadilan Negeri yang ditunjuk. Jadi, jika kita bilang pelanggarannya ringan, kita bisa membayar lebih murah daripada slip biru. Banyak orang yang bilang terkadang di sidang hanya kena denda di bawah 50 ribu rupiah. Karena jika pelanggarannya berat dan kita pilih slip biru, maka bisa terkena denda maksimal sampai 1 juta rupiah, kecuali jika pelanggarannya ringan.
Dengan penjelasan ini memungkinkan pelanggar lalu lintas yang ditilang Petugas Polri dapat meminta kepada Petugas di lapangan untuk ditilang dengan menggunakan blanko warna biru atau pun blanko warna merah. Silakan dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya Telp 021-5234469 jika ada Petugas di lapangan tidak memberikan surat tilang dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Sekaligus nama Petugas, pangkat, lokasi dan kronologis kejadian. (TMC Polda Metro Jaya)
Kesimpulan:
Ditilang bukanlah hal yang membanggakan justru malah merepotkan, makanya patuhi peratutan lalu lintas. Namun, setidaknya jika kita tidak sengaja melakukannya, jangan pernah menawarkan atau menerima ajakan "DAMAI". Dengan "membayar di tempat" berarti kita telah melestarikan budaya korupsi, karena uang yang kita bayarkan pasti masuk ke kantung pribadi oknum tersebut. Lagi dan lagi oknum tersebut akan mencari mangsa lain dan terus mengulangi hal yang sama. Jadikan hal tersebut shock terapi untuk mereka. Jangan pernah sekali pun memberi mereka kesempatan.
Itulah artikel mengenai Kena Tilang Polisi, Pilih Slip Biru atau Merah. Semoga bermanfaat untuk kalian.